ZAKAT FITRAH
Setelah kalian mengamati gambar kegiatan di atas, coba diskusikan dengan teman kelompok belajarmu dan jawab pertanyaan di bawah ini:
- Apakah kalian pernah melakukan seperti gambar di atas?
- 2 Kapan biasanya seseorang melakukan kegiatan di atas?
- 3 Ceritakan gambar di atas dengan bahasamu sendiri!
- 4 Diskusikan apa kesimpulan gambar di atas!
Kegiatan membagi-bagikan beras kepada orang lain itu biasa disebut zakat fitrah. Pertanyaannya, mengapa yang dibagikan harus beras? Mengapa dibagikan di sela-sela puasa Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri? Untuk lebih jelasnya mari kita semua membaca, memahami dan belajar teks di bawah ini dengan seksama agar kita mudah dalam belajar sendiri maupun bersama.
A. Pengertian Zakat Fitrah
1. Menurut Bahasa
Zakat fitrah terdiri dari dua kata, yaitu zakat dan fitrah. Dari segi bahasa, zakat berasal dari kata Arab yaitu zakaa yang berarti tumbuh, suci, dan keberkahan. Sementara fitrah juga berasal dari kata Arab fitrah yang berati suci. Dengan demikian, zakat fitrah menurut tinjauan kebahasaan mempunyai arti tumbuh suci.2. Menurut Istilah
Zakat fitrah menurut istilah syariat Islam adalah memberikan harta berupa makanan pokok yang diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah juga disebut dengan zakat jiwa atau zakat nafsi oleh karena zakat fitrah mempunyai tujuan sangat khusus untuk membersihkan jiwa seorang Muslim setiap selesai mengerjakan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan setiap tahunnya.B. DASAR/DALIL ZAKAT FITRAH
Dasar atau dalil zakat fitrah tidak bisa lepas dari dalil naqli yaitu dari al-Qur’an dan Hadis. Adapun dalil tentang zakat fitrah di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 277:
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya:
Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (Q.S. Al-Baqarah/2: 277)2. Hadits Riwayat Muslim
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا مَالِكٌ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab dan Qutaibah bin Sa'id keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Malik -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya -lafazh juga miliknya- ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat Fithrah di bulan Ramadlan atas setiap orang muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, yaitu satu sha' kurma atau satu sha' gandum.
